Pasal 8
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), Badan Usaha atau Kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin
Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan
administratif dan teknis sebagaimana tercantum pada ayat (2).
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan Izin
Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
