PERMENESDM
PERIZINAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 7
BAB 3 — ### PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN DAN PENYESUAIAN IZIN USAHA
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan
administratif dan teknis untuk kegiatan Survei sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi
kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Izin Survei
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
