Pasal 38
BAB 5 — ### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 23
(1) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar
Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b wajib:
memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter); dan/atau
menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; atau
milik pihak lain secara eksklusif,
dengan jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2) Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun dan/atau
dikuasai/disewa/dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
