PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 9
BAB 5 — POSKO PENANGANAN PENGADUAN PUSAT
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko Penanganan Pengaduan Pusat. (2) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas unsur kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian sosial, kementerian dalam negeri, PT PLN (Persero), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (3) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum mendapatkan subsidi tarif tenaga listrik.
