PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 10
BAB 6 — PELAPORAN
Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
