Pasal 8
BAB 4 — PENANGANAN PENGADUAN
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut: a. pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu; atau b. pengadu masuk dalam Data Terpadu tetapi belum menerima subsidi tarif tenaga listrik. (3) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan meneruskan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero). (5) Tindak lanjut oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pencocokan Data Terpadu dengan Konsumen rumah tangga daya 900 VA. (6) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.
