PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 7
BAB 4 — PENANGANAN PENGADUAN
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. (2) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap yaitu di tingkat: a. Desa/Kelurahan; b. Kecamatan; c. Kabupaten/Kota; dan
d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat. (3) Tata cara dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
