PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 6
BAB 3 — PENCOCOKAN DATA TERPADU DENGAN KONSUMEN PT PLN (PERSERO)
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.
