PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 5
BAB 3 — PENCOCOKAN DATA TERPADU DENGAN KONSUMEN PT PLN (PERSERO)
(1) Direktur Jenderal menyampaikan Data Terpadu kepada PT PLN (Persero). (2) PT PLN (Persero) melakukan pencocokan Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Konsumen rumah tangga daya 900 VA. (3) Tata cara pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PT PLN (Persero).
