PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK RUMAH TANGGA
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum tersambung saluran tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA atau daya 900 VA. (2) PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan daya sesuai permohonan. (3) Terhadap permohonan penyambungan bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN (Persero) melakukan penyambungan dengan tarif tenaga
listrik golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM atau dengan daya di atas 900 VA.
