PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Dalam hal calon Pelanggan PLTS Atap telah memiliki PJBL dengan Pemegang IUPTLU dan memerlukan penyesuaian, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berlaku sebagai permohonan penyesuaian PJBL.
(2) Pemegang IUPTLU memberikan persetujuan permohonan penyesuaian PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk penyesuaian PJBL.
