Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemegang IUPTLU berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPTLU menyampaikan pemberitahuan kepada calon Pelanggan PLTS Atap. (5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan. (6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon Pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
