Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar. (2) Pemegang IUPTLU berkewajiban menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU berkewajiban mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Meter kWh Ekspor-Impor.
