PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. (2) Ketentuan mengenai kepemilikan karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
