Pasal 27
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Dirjen EBTKE dan/atau Dirjen Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam: a. penerapan keselamatan ketenagalistrikan; b. penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap; c. pelaksanaan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap; d. pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; e. pemenuhan persyaratan perizinan; f. penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; g. penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap; h. pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan i. pelaksanaan penugasan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. konsultasi; b. diseminasi; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap; dan/atau c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
