Pasal 15
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO. (2) Pemenuhan ketentuan SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelanggan PLTS Atap dan dapat dibantu oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang
ketenagalistrikan, setelah mendapatkan persetujuan Pelanggan PLTS Atap. (3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
