PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG...
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan. (3) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
