Pasal 16
BAB 3 — PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
(1) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO. (2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik dan Badan Usaha. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelanggan PLTS Atap dan dapat dibantu oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
