PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal belum terdapat cetak biru (blueprint) yang disusun oleh gubernur pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi tetap wajib menyusun
pengembangan pemberdayaan masyarakat bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan. (2) Dalam hal belum terdapat cetak biru (blueprint) yang disusun oleh gubernur pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tetap wajib menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
