PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan rencana pascaoperasi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
