PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (2) Upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan; b. pengelolaan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan c. pendataan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan RKAB Tahunan.
