Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. (2) Upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan; b. perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
c. pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal; d. pemanfaatan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, dan cadangan marginal; dan e. pendataan cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang dan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan RKAB Tahunan dan Studi Kelayakan yang telah disetujui.
