Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi; d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi; e. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan f. menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
b. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi secara periodik; c. melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang; dan d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyampaikan rencana pascaoperasi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup; b. melaksanakan kegiatan pascaoperasi untuk perbaikan, pemulihan, dan penataan kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya; dan c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pascaoperasi.
