PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan...
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan
pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (2) Pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup; dan b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
