Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. (2) Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru. (3) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. (4) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai bagian Kontraktor baru.
