PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Kontraktor dengan Kontraktor baru. (2) Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui SKK Migas.
