PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan. (2) Nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.
