PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 6
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
Pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu diumumkan kepada publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
