Pasal 5
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
(1) Dalam rangka pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dirjen EBTKE menyampaikan pemberitahuan jadwal pengadaan BBN Jenis Biodiesel periode berikutnya dan daftar Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum periode pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM berakhir. (2) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE persyaratan sebagai berikut: a. bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi/disalurkan telah memenuhi standar kualitas/spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang terdaftar pada/diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi satu tahun terakhir; dan b. surat pernyataan mengenai jaminan ketersediaan BBN Jenis Biodiesel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan dengan
memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
