PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 7
BAB 3 — PENGADAAN BBN JENIS BIODIESEL
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Dana, Badan Usaha BBM, dan institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
