PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Keterlambatan atas pembayaran sanksi administratif berupa denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenakan tambahan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
