PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Badan Usaha BBM disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha BBM kepada Dirjen Migas.
