Pasal 21
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (4) yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran. (2) Tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif diterima oleh Badan Usaha BBM. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau
tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan/atau b. Badan Usaha BBM dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b.
