Pasal 20
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) diverifikasi oleh Dirjen Migas paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan
tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas atas nama Menteri dapat menerima atau menolak keberatan tertulis yang disampaikan oleh Badan Usaha BBM. (3) Dalam hal keberatan tertulis diterima oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha BBM dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda. (4) Dalam hal keberatan tertulis ditolak oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha BBM dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (5) Penolakan keberatan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
