Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, diberikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen EBTKE yang dibantu oleh Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan oleh Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikarenakan kondisi antara lain: a. keadaan kahar; atau b. keterlambatan dan/atau keterbatasan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel, Badan Usaha BBM tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (1) Badan Usaha BBM dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung. (3) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyampaikan keberatan tertulis, Badan Usaha BBM dianggap telah menyetujui dan dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
