Pasal 18
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Terhadap Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan oleh Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter terhadap volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. (5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi keekonomian dari harga BBM Jenis Solar dengan harga BBN Jenis Biodiesel.
