PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Dirjen EBTKE melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel. (2) Dalam rangka pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen EBTKE dibantu oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pengelola Dana.
