PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati...
Pasal 16
BAB 4 — DANA PEMBIAYAAN BIODIESEL DAN KETENTUAN VERIFIKASI
Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
