PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP EKSPLORASI ATAU IUPK EKSPLORASI
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi setelah selesai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun laporan lengkap Eksplorasi. (2) Penyusunan laporan lengkap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
