PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP EKSPLORASI ATAU IUPK EKSPLORASI
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan Studi Kelayakan berdasarkan hasil kegiatan Eksplorasi. (2) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi seluruh aspek yang berkaitan dengan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan secara terperinci. (3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kegiatan: a. kajian kelayakan teknis; b. kajian kelayakan ekonomis; dan c. penyusunan dokumen lingkungan hidup.
