PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP EKSPLORASI ATAU IUPK EKSPLORASI
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi setelah selesai melakukan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun dan menyampaikan laporan Studi Kelayakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan. (2) Tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
