PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP OPERASI PRODUKSI DAN IUPK OPERASI PRODUKSI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan Konstruksi dengan mengacu pada laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyediaan peralatan pertambangan; b. pembangunan sarana/prasarana; dan c. pengujian peralatan (commissioning).
