Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP EKSPLORASI ATAU IUPK EKSPLORASI
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana kegiatan Eksplorasi yang paling sedikit terdiri atas: a. tujuan; b. tahapan; c. lokasi; d. metode; e. pelaksana; f. waktu; dan g. biaya. (2) Rencana kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RKAB Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan rencana kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti pada seluruh WIUP atau WIUPK tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, sumber daya tertunjuk dan/atau terukur dari bahan galian.
