PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN IUP EKSPLORASI ATAU IUPK EKSPLORASI
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum memulai kegiatan Eksplorasi dapat melakukan kegiatan Penyelidikan Umum. (2) Kegiatan Penyelidikan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengetahui kondisi geologi regional; dan b. mengetahui adanya indikasi mineralisasi atau endapan Batubara.
