PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 6
BAB 2 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau Pengangkutan dan Penjualan.
