PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 5
BAB 2 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas dua tahap: a. IUPK Eksplorasi; dan b. IUPK Operasi Produksi. (2) IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. Penyelidikan Umum; b. Eksplorasi; dan c. Studi Kelayakan.
(3) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. Konstruksi; b. Penambangan; c. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan d. Pengangkutan dan Penjualan.
