PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi; dan b. IUP Operasi Produksi. (2) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. Penyelidikan Umum; b. Eksplorasi; dan c. Studi Kelayakan. (3) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. Konstruksi; b. Penambangan; c. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan d. Pengangkutan dan Penjualan.
