PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3
BAB 2 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. IUP; b. IUPK; dan c. IPR. (2) IUP, IUPK, dan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
