PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 2
BAB 2 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan Mineral; dan b. pertambangan Batubara. (2) Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan Mineral radioaktif; b. pertambangan Mineral logam; c. pertambangan Mineral bukan logam; dan d. pertambangan batuan.
