Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Mineral, Batubara, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan, Penjualan, dan Badan Usaha, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara hasil olahannya.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta INDONESIA.
Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan Mineral Bijih.
Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan.
Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
Peningkatan Nilai Tambah adalah upaya untuk meningkatkan nilai Mineral melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian.
Harga Patokan Mineral Logam yang selanjutnya disebut HPM Logam adalah harga Mineral logam yang ditentukan pada suatu titik serah Penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang Mineral logam.
Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada suatu titik serah Penjualan (at sale point) secara Free on Board.
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Mineral.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara. 19. Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu Mineral dan/atau Batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh Mineral ikutan. 20. Pengolahan Mineral adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral asal. 21. Pemurnian Mineral adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal. 22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
- Dana Hasil Produksi Batubara yang selanjutnya disingkat DHPB adalah bagian pemerintah dari hasil produksi Batubara pemegang PKP2B yang di dalamnya termasuk iuran produksi atau royalti dan penjualan hasil tambang.
- Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
